
Matahari lingsir ke barat dengan bebarengan burung Enga kembali kesarangnya. Total ada lima batang rokok yang sudah dihisapnya! Sejatinya, lima batang itu bukanlah arti sesunggungnya yang Dia pinta. Tole sebenarnya praktis hanya menghabiskan waktu sengangnya saja demi menciptakan ketenangan dalam jiwa oleh Dji Sam Soe.
Rokokmu itu ya sejak zaman e mbahkong ku tetap saja banyak yang suka, itu ibarat gadis bunga desa. Dia di satu sisi selalu bisa memberikan kenikmatan luar biasa bagi penikmatnya. Banyak tokoh besar mampu meraih wahyu illahi karena merokok. Bahkan mitosnya rokok mampu memberikan inspirasi bagi mahasiswa yang sedang dihantui skripsi atau dosen yang dikejar deadline.
Namun di lain sisi, konon rokok menjadi biangnya segala sumber penyakit yang menyerang paru-paru, jantung, sampai reproduksi manusia. Katanya banyak korban mati karena merokok atau paling tidak terkena dampak akibat asap rokok (perokok pasif).
Biyen wes tak wanti-wanti le ne rokok iso membuat pemerintah jadi bersikap seperti ‘kecebong’. Di satu sisi anyel amergo iso marakake penyakit yang tentu berimbas pada anggaran BPJS Kesehatan, serta menganggu kenyamanan masyarakat umum saat beraktivitas di ruang publik, sehingga pemerintah harus terjun ke jalan menempeli tanda rokok disilang.
Meski demikian, di sisi lainnya mereka juga membutuhkan duit dari penjualan rokok, karena telah menyumbang sebagian besar penerimaan negara dari sektor cukai yang besarannya mencapai 10 persen dari total pendapatan, atau 150 T pada tahun 2017 th wingi. Angka segitu bukanlah main-mainan ular tangga lurr, karena kalau rokok dilarang, negara bisa kolaps untuk menambal kekurangan pemasukan 150 T tadi dari sektor lain yang masih ngangtung.
Lantas benarkah rokok bisa menyebabkan berbagai penyakit bahkan ekstrimnya kematian dini? Dari apa yang saya lihat memang tampak benar, karena asap rokok sangat menganggu tidak hanya pengguna melainkan orang yang disayang juga.
Tetapi kalau penyebab kematian dini, mungkin ini mitos, nyatanya banyak kaum abangan-santri-priyai yang ssudah sepuh masih asik menikmati daun terbakar itu dan masih tampak sesat-sehat saja tanpa kurang satu pun.Malahan anak muda yang tidak merokok juga banyak yang mengalami kematian di usia produktifnya. Mungkin ini yang mati bukan jiwa atau roh, melainkan cintamu kepadaku.
Saya jadi menaruh curiga dengan rokok yang dapat menyebabkan kematian dini. Pengetahuan umum rokok yang dijual ada dua jenis; pertana rokok kretek tanpa filter berisi temba-kau, terkadang ada campuran cengkeh dan saus spesial. Kedua jenis rokok filter, ada yang campuran temmba-kau seperti di negara kita, tapi ada juga yang menggunakan serbuk kertas dilumuri aroma spesial.
Ngertio cah, di luar negeri rokok asli temba-kau tidak boleh dijual bebas seperti di negara kita, dan harganya Mehong. Saya rasa wajarlah jika disana rokok temba-kau mahal, kan mereka negara miskin rempah-rempah, kita saja yang aneh sudah bisa merasakan rokok bertemba-kau, tetapi memilih batu matahari.
Kembali ke topik benarkah rokok penyebab kematian dini. Saya raya amat wajar bila rokok bisa menyebabkan kematian dini, lah wong kertas dihisap terus menerus (rokok golongan ke dua). itu sama saja kita menghisap asap kebarakan atau pembakaran sampah, kae tontoken Riau kerisis udara segar.
Nah beda lagi dengan kretek memang asli temba-kau, rasaya lebih nikmat dan tidak mengganggu kesehatan penggunanya. Jangan disalah artikan dulu, ini berdasarkan terstimoni personal. Hemm, jadi saya rasa jangan terburu-buru menggeneralisir bahwa rokok adalah pembunuh berdarah dingin.
Dalam hal ini kita selidiki terlebih dahulu bahan yang digunakan, baru menyimpulkan apakah benar rokok yang mengandung tembakau asli menjadi penyebabnya atau serbuk kertas yang tak layak dihisap.
Oleh karena itu untuk mengurangi jumlah rokok kita harus rajin bayar pajak supaya bisa menambal kekurangan pemasukan angggaran negara, ojo ngemplang. Pemerintah juga harus bisa megalihkan petani tembakau untuk menanam komoditas lain; nandur telo, lombok, jagung, pari, kelopo, perasaan ya oleh.
Dikutip dari keterangan resmi Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, Sabtu (14/9/2019), berikut alasan lengkap tarif cukai dan harga rokok naik tahun depan:
Pada saat ini terdapat situasi di mana terjadi peningkatan prevalensi perokok secara global dari 32,8% menjadi 33,8%. Perokok pada usia anak dan remaja juga mengalami peningkatan dari 7,2% menjadi 9,1%, demikian halnya untuk perokok perempuan dari 1,3% menjadi 4,8%.
Pemerintah juga menyadari bahwa sektor cukai rokok ini banyak keterkaitannya dengan sektor lainnya yaitu industri, tenaga kerja, dan petani baik petani tembakau maupun cengkeh. Oleh karenanya, pemerintah perlu mempertimbangkan semua sektor di atas di dalam mengambil kebijakan cukai hasil tembakau.
Sebagaimana diketahui fungsi dari pungutan cukai hasil tembakau adalah untuk pengendalian konsumsi rokok (legal maupun ilegal), menjamin keberlangsungan industri dengan menjaga keseimbangan antara industri padat modal dan padat karya, dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka mulai 1 Januari 2020, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai dengan rata-rata sekitar 23% dan menaikkan harga jual eceran (harga banderol) dengan rata-rata sekitar 35%.
Kebijakan tarif cukai dan harga banderol tersebut telah mempertimbangkan beberapa hal, antara lain jenis hasil tembakau (buatan mesin dan tangan), golongan pabrikan rokok (besar, menengah, dan kecil), jenis industri (padat modal dan padat karya), asal bahan baku (lokal dan impor). Secara prinsip, besaran kenaikan tarif dan harga banderol dikenakan secara berjenjang dimana tarif dan harga banderol sigaret kretek tangan lebih rendah daripada sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin.
Untuk mengamankan kebijakan tersebut agar efektif di lapangan, Pemerintah tetap dan terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan dan penindakan atas pelanggaran di bidang cukai. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh lembaga independen (UGM), dalam 3 tahun terakhir Bea dan Cukai berhasil menekan peredaran rokok ilegal dari 12,1% menjadi 7% di tahun 2018, dan di tahun 2019 diperkirakan akan berhasil ditekan menjadi 3%. Dengan adanya kebijakan kenaikan cukai ini dimungkinkan akan berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Oleh sebab itu perlu penguatan sinergi dengan TNI, Polri, PPATK, dan aparat penegak hukum lainnya dalam mencegah tumbuhnya kembali peredaran rokok ilegal. Penindakan di bidang cukai yang lebih intensif ini, selain diharapkan mampu menekan jumlah peredaran rokok ilegal di masyarakat juga dapat memberikan kepastian berusaha industri hasil tembakau, terhindarnya masyarakat dari mengkonsumsi barang kena cukai ilegal, dan mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dari peredaran rokok ilegal.
0 Komentar